Suatu undian yang mensyaratkan peserta untuk membayar biaya tertentu, baik langsung atau tidak langsung seperti membayar melalui pulsa telepon premium call (diatas tarif biasa) dimana pihak penyelenggara akan menerima sejumlah uang tertentu dari para peserta, lalu hadiah diambilkan dari jumlah uang yang terkumpul dari pemasukan premium call itu, maka ini termasuk judi dan undian seperti ini haram hukumnya meski diberi nama apapun.
Letak judinya jelas terlihat pada harga yang lebih dari tarif SMS biasa. Misalnya jika biaya mengirim SMS reguler adalah rata – rata Rp 350,- namun karena digunakan untuk mengirim SMS kuis tertentu, maka harganya menjadi Rp. 1000,- atau bahkan lebih tergantung pihak penyelenggara kuis. Bila pihak provider mengambil Rp. 350 per SMS, maka keuntungannya adalah Rp. 650,-. Angka ini biasanya dibagi dua antar pihak penyelenggara dengan provider masing-masing 50 %. Maka keuntungan pihak penyelenggara kuis SMS adalah Rp. 325,-. Bila peserta kuis SMS ini jumlahnya mencapai 5 juta orang, maka keuntungan bersih penyelenggara kuis SMS adalah Rp. 1.625.000.000. Uang sejumlah ini bisa untuk membeli beberapa mobil Kijang dan beberapa sepeda motor. Lalu 5 juta orang peserta SMS itu tidak mendapat apa-apa dari Rp 1.000,- yang mereka keluarkan, karena yang menang hanya beberapa orang saja. Ini adalah sebuah perjudian massal yang melibatkan 5 juta orang di tempat yang berjauhan.